pontianaknews.web.id Warga Pontianak Selatan digegerkan dengan aksi pencurian yang tergolong nekat dan rapi. Seorang pria berinisial WS, berusia 26 tahun, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pembobolan rumah di kawasan Jalan Ujung Pandang, Kompleks Permata Permai Blok B.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui atap bangunan, sebuah metode yang jarang dilakukan, dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 38,9 juta. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah sempat menjalani hukuman.
Kepolisian menyebutkan bahwa WS merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara belum lama ini. Alih-alih belajar dari masa lalu, pelaku justru kembali melakukan tindak kejahatan dengan cara yang lebih berani dan terencana.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi di siang hari, saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku mengamati situasi lingkungan terlebih dahulu, memastikan bahwa pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Setelah merasa aman, WS memanjat dinding samping rumah dan naik ke bagian atap. Dengan menggunakan alat seadanya, ia merusak genteng dan plafon untuk masuk ke dalam rumah. Tindakan ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menarik perhatian warga sekitar.
Begitu berhasil masuk, pelaku langsung menyisir setiap ruangan. Barang-barang yang diambil antara lain perhiasan emas, laptop, ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. Total nilai kerugian ditaksir mencapai hampir empat puluh juta rupiah.
Setelah mengamankan barang curian, pelaku keluar melalui jalur yang sama, yaitu lewat atap rumah. Aksi ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan dengan matang jalur masuk dan keluar agar tidak mudah terdeteksi.
Penyelidikan dan Penangkapan
Korban yang pulang ke rumah pada sore hari mendapati kondisi atap rusak dan sejumlah barang hilang. Ia segera melapor ke Polsek Pontianak Selatan. Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti awal.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pola kejahatan yang dilakukan mirip dengan kasus pencurian sebelumnya yang juga melibatkan WS. Berdasarkan rekam jejak kriminal dan petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu relatif singkat.
Tidak lama kemudian, WS ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pontianak Timur. Saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan sebagian barang hasil curian yang belum sempat dijual. Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku dan Motif Kejahatan
Dalam pemeriksaan awal, WS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Menurutnya, hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, pihak kepolisian menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. “Pelaku ini residivis. Ia sudah pernah menjalani hukuman untuk kasus serupa, tetapi kembali melakukan kejahatan. Ini menunjukkan niatnya memang sudah ada sejak awal,” ujar salah satu penyidik.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti perhiasan emas, ponsel, serta alat yang digunakan untuk membobol atap rumah. Saat ini pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keresahan di lingkungan warga sekitar. Banyak masyarakat yang khawatir dengan meningkatnya kasus pencurian rumah kosong, terutama di kawasan perumahan yang pengawasannya masih minim.
Ketua RT setempat mengimbau warga agar memperkuat sistem keamanan lingkungan, termasuk memasang kamera pengintai (CCTV) dan mengaktifkan kembali ronda malam. Ia juga mengingatkan agar setiap warga melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rumah.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, mematikan aliran listrik yang tidak perlu, dan menitipkan rumah kepada tetangga terdekat jika bepergian dalam waktu lama.
Pola Lama, Masalah Baru
Fenomena residivis yang kembali berulah menjadi perhatian serius aparat hukum. Banyak pelaku yang setelah bebas dari penjara justru kembali melakukan kejahatan karena kurangnya pembinaan dan kesulitan mencari pekerjaan.
Pakar kriminologi menilai bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia masih perlu diperkuat. Para mantan narapidana sering kali tidak mendapatkan pendampingan sosial yang cukup untuk kembali ke masyarakat. Akibatnya, sebagian dari mereka kembali ke dunia kriminal karena tidak memiliki pilihan lain.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan tegas. “Kami akan terus melakukan patroli dan operasi rutin agar masyarakat merasa aman. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan warga,” tegas Kapolsek Pontianak Selatan.
Penutup
Kasus pembobolan rumah yang dilakukan WS menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman sekalipun. Aksi pencurian dengan modus masuk lewat atap menunjukkan bahwa pelaku memiliki keberanian tinggi dan pengetahuan teknis dalam melakukan kejahatan.
Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan, sementara masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan solidaritas antarwarga. Dengan kerja sama semua pihak, Pontianak dan kota-kota lain di Indonesia bisa menjadi lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kriminalitas.

Cek Juga Artikel Dari Platform iklanjualbeli.info
