pontianaknews.web.id Keterbatasan lahan pemakaman kini menjadi persoalan nyata yang dihadapi banyak kota besar di Indonesia, termasuk Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kepadatan kawasan perkotaan, serta keterbatasan ruang terbuka membuat kebutuhan akan lahan pemakaman semakin mendesak. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk berpikir jauh ke depan agar layanan publik di bidang pemakaman tetap dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan bahwa seluruh lokasi pemakaman yang ada di Kota Pontianak saat ini berstatus tanah wakaf. Seiring berjalannya waktu, hampir semua lahan tersebut terus terisi dan mendekati kapasitas maksimum. Jika tidak segera diantisipasi, keterbatasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses pemakaman yang layak dan terjangkau.


Tantangan Ketersediaan Lahan di Kota Pontianak

Sebagai kota yang berkembang pesat, Pontianak menghadapi tantangan klasik perkotaan: keterbatasan lahan. Alih fungsi lahan untuk permukiman, fasilitas umum, dan aktivitas ekonomi membuat ruang kosong semakin sulit ditemukan. Di sisi lain, kebutuhan akan lahan pemakaman bersifat pasti dan tidak bisa dihindari.

Pemakaman bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari pelayanan dasar yang menyentuh aspek kemanusiaan, sosial, dan budaya. Ketika lahan pemakaman terbatas, masyarakat berpotensi menghadapi kesulitan dalam mengurus pemakaman anggota keluarga, yang pada akhirnya dapat memicu keresahan sosial.


Langkah Strategis Pemkot Pontianak

Menyadari kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah strategis dengan melakukan pembebasan dan penyiapan lahan pemakaman baru. Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan lahan pemakaman dalam jangka panjang, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembebasan lahan pemakaman di wilayah Pontianak Utara. Kawasan ini dipilih karena masih memiliki potensi lahan yang relatif lebih luas dibandingkan wilayah lain yang sudah sangat padat. Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan lahan seluas kurang lebih dua hektare di wilayah Pontianak Barat untuk difungsikan sebagai lokasi pemakaman baru.

Penyiapan lahan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemkot mempertimbangkan aspek aksesibilitas, tata ruang, serta dampak lingkungan agar keberadaan pemakaman tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitar.


Menjaga Keberlanjutan Pelayanan Publik

Langkah Pemkot Pontianak dalam menyiapkan lahan pemakaman baru merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik. Pemerintah daerah menyadari bahwa pelayanan pemakaman harus tersedia untuk semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, baik dari sisi lokasi maupun biaya.

Dengan adanya lahan pemakaman baru, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi mencari lokasi pemakaman jauh dari tempat tinggal atau menghadapi biaya tambahan yang memberatkan. Selain itu, pemerintah kota juga dapat melakukan pengelolaan pemakaman secara lebih tertib dan terencana.


Aspek Sosial dan Budaya Pemakaman

Di Pontianak, pemakaman tidak hanya memiliki fungsi praktis, tetapi juga nilai sosial dan budaya yang kuat. Banyak masyarakat masih memegang tradisi dan adat tertentu terkait prosesi pemakaman. Oleh karena itu, penyediaan lahan pemakaman harus mempertimbangkan keberagaman budaya dan keyakinan yang ada.

Status tanah wakaf pada pemakaman yang ada selama ini menunjukkan peran besar masyarakat dan tokoh agama dalam penyediaan lahan. Namun, dengan semakin terbatasnya lahan wakaf, peran pemerintah menjadi semakin penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.


Tantangan Pembebasan Lahan

Meski menjadi solusi jangka panjang, pembebasan lahan bukan tanpa tantangan. Proses ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit, koordinasi lintas sektor, serta komunikasi yang baik dengan pemilik lahan dan masyarakat sekitar. Pemerintah kota harus memastikan proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik.

Selain itu, penataan kawasan pemakaman juga memerlukan perencanaan matang agar tidak mengganggu fungsi lingkungan. Drainase, akses jalan, dan ruang hijau menjadi aspek penting yang harus diperhatikan, mengingat karakter wilayah Pontianak yang rentan terhadap genangan air.


Perencanaan Jangka Panjang Kota

Kebijakan penyiapan lahan pemakaman baru mencerminkan upaya Pemkot Pontianak dalam merencanakan pembangunan kota secara jangka panjang. Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik seperti jalan dan gedung, tetapi juga pada kebutuhan dasar masyarakat yang sering luput dari perhatian.

Dengan perencanaan yang baik, pemakaman dapat ditata menjadi ruang yang tertib, bersih, dan manusiawi. Bahkan, dalam jangka panjang, kawasan pemakaman dapat dirancang sebagai ruang terbuka hijau yang memberikan manfaat ekologis bagi kota.


Harapan ke Depan

Pemkot Pontianak berharap langkah-langkah yang diambil saat ini dapat menjadi solusi berkelanjutan atas persoalan keterbatasan lahan pemakaman. Dengan dukungan masyarakat dan pengelolaan yang profesional, layanan pemakaman di Kota Pontianak diharapkan tetap terjamin, adil, dan bermartabat.

Ketersediaan lahan pemakaman bukan hanya soal ruang, tetapi juga cerminan kepedulian pemerintah terhadap warganya, bahkan hingga fase terakhir kehidupan. Melalui kebijakan ini, Pontianak berupaya memastikan bahwa setiap warganya mendapatkan hak pelayanan publik yang layak, termasuk dalam urusan pemakaman.

Cek Juga Artikel Dari Platform indosiar.site