pontianaknews.web.id Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Kota kembali menunjukkan kinerjanya dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama beberapa waktu.
Pelaku diketahui berinisial WS (26), warga Jalan Johan Idrus, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, WS merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia kembali ditangkap karena terlibat kasus pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp38 juta.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari warga. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, WS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pontianak Kota,” ujar AKP Denni.
Kronologi Kasus Pencurian
Kasus pencurian ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya di kawasan Pontianak Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WS diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang pada malam hari. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai serta beberapa barang elektronik.
Dari hasil perhitungan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp38 juta. Beberapa barang bukti seperti ponsel dan perhiasan dijual oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Polisi sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan WS karena ia berpindah-pindah tempat setelah kejadian.
Namun, berkat kerja sama dengan masyarakat, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku. Setelah melakukan pengintaian, tim Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap WS tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku sempat mencoba mengelak, namun akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Uang hasil penjualan barang curian sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Residivis yang Kembali Berulah
Dari hasil pemeriksaan, WS ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa beberapa tahun sebelumnya. Setelah bebas, WS mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan dan akhirnya kembali melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Denni Gumilar menyayangkan tindakan pelaku yang kembali melakukan kejahatan setelah mendapat kesempatan bebas. “Pelaku ini residivis. Kami berharap penegakan hukum kali ini dapat memberikan efek jera,” tegasnya.
Polisi juga menduga WS terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain di wilayah Pontianak. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku memiliki jaringan atau rekan dalam menjalankan aksinya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada indikasi WS juga terlibat dalam tindak pidana serupa di beberapa lokasi lain,” tambah Denni.
Respons dan Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap pelaku tidak lepas dari dukungan masyarakat. Informasi yang diberikan warga sekitar menjadi kunci penting dalam mengungkap keberadaan WS. Polsek Pontianak Kota mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang membantu menjaga keamanan lingkungan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Tanpa laporan dan kerja sama dari warga, tentu proses penangkapan ini akan memakan waktu lebih lama,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan. Masyarakat diingatkan untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungannya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memperkuat patroli rutin di wilayah rawan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Langkah preventif ini menjadi bagian dari strategi Polsek Pontianak Kota dalam menjaga keamanan masyarakat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit ponsel, sejumlah uang tunai, serta perhiasan yang belum sempat dijual oleh pelaku. Barang-barang tersebut kini diamankan di Polsek Pontianak Kota sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Penyidik juga tengah menelusuri keberadaan sisa barang curian lainnya yang diduga telah dijual ke beberapa penadah di wilayah Pontianak. Polisi tidak menutup kemungkinan akan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Setiap orang yang terlibat, termasuk penadah, akan kami tindak sesuai hukum. Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pontianak,” ungkap Kapolsek Denni.
Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjutan
Pelaku WS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga berjanji akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons cepat terhadap laporan warga, serta memperluas jangkauan pengawasan di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah Pontianak tetap kondusif dan terbebas dari tindak kejahatan,” tegasnya.
Pesan untuk Warga Pontianak
Dengan tertangkapnya WS, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan memperketat keamanan rumah masing-masing. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci saat malam hari atau ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau serta memasang sistem keamanan seperti kamera CCTV jika memungkinkan. Langkah-langkah kecil tersebut dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Dengan kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan Pontianak dapat menjadi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Cek Juga Artikel Dari Platform zonamusiktop.com
