pontianaknews.web.id Pemerintah Kota Pontianak memperkuat regulasi lalu lintas bagi kendaraan besar yang beroperasi di wilayah kota. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan menurunkan potensi kecelakaan, terutama saat kepadatan kendaraan meningkat di jam sibuk.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menjadi garda terdepan dalam implementasi aturan tersebut. Melalui pengawasan intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan distribusi logistik dengan keselamatan warga di jalan raya.
Waktu Operasional Truk Ditentukan Secara Spesifik
Menurut Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, pengaturan jam operasional kendaraan besar telah diatur melalui peraturan resmi tingkat kota. Ia menegaskan bahwa pembatasan waktu melintas tidak dilakukan tanpa pertimbangan, melainkan berdasarkan kebutuhan lalu lintas di lapangan.
Truk kontainer 20 feet dilarang melintas pada pagi dan sore hari saat arus lalu lintas memuncak karena aktivitas warga. Sementara kendaraan 40 feet, yang memiliki ukuran dan radius putar lebih besar, hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hingga dini hari ketika kondisi jalan lebih lengang.
Aturan ini sekaligus melindungi pengguna jalan lain seperti pengendara motor, pesepeda, hingga angkutan umum dari potensi risiko yang lebih tinggi akibat ukuran kendaraan besar yang mendominasi badan jalan.
Kendaraan 20 Feet dan 40 Feet: Banyak Pengemudi Belum Paham Perbedaannya
Trisna menilai masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan karakteristik kedua jenis kendaraan tersebut. Ia menjelaskan bahwa truk 20 feet biasanya memiliki dua sumbu, sedangkan 40 feet memiliki tiga sumbu dan total panjang rangkaian mencapai sekitar 18 meter.
Semakin besar dan panjang rangkaian, semakin sulit kendaraan tersebut bermanuver di jalan yang lebar jalurnya terbatas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya, terutama ketika kendaraan besar harus berbelok di persimpangan sempit atau saat berhenti mendadak.
Karena alasan teknis itulah jam operasional kendaraan 40 feet lebih ketat demi memastikan tidak ada gangguan signifikan pada arus lalu lintas.
Patroli Dilakukan Setiap Hari
Agar aturan tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, Dishub Kota Pontianak melakukan pengawasan harian. Patroli menyasar berbagai ruas jalan potensial pelanggaran, mulai dari pagi hingga malam.
Ketika petugas menemukan kendaraan besar melintas di luar jam operasional, tindakan persuasif akan dilakukan. Pengemudi diminta kembali ke pool atau menepi di lokasi yang aman sampai tiba waktu diperbolehkan melintas.
Selain truk dan kontainer, petugas juga menindak pelanggaran lain seperti parkir sembarangan, pelanggaran marka jalan, hingga perilaku tidak taat rambu yang berpotensi mengganggu keselamatan warga.
Sinergi dengan TNI dan Polri
Dishub tidak bekerja sendiri dalam penegakan aturan kendaraan besar. PPNS, sesuai kewenangannya dalam regulasi lalu lintas nasional, berperan dalam pemeriksaan teknis kendaraan hingga klarifikasi perizinan angkutan barang.
Namun seluruh proses dilakukan bersama aparat kepolisian untuk memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur dan tetap humanis. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi faktor penting dalam memastikan situasi lalu lintas kota tetap kondusif.
“Kami selalu sejalan dengan TNI, Polri, dan instansi lain. Tujuannya sama: menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Trisna.
Edukasi ke Pengemudi dan Perusahaan Logistik Jadi Fokus
Trisna mengimbau seluruh pengemudi kendaraan barang untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kepatuhan bukan hanya urusan peraturan, tetapi menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Banyak pengendara truk ingin cepat sampai ke tujuan sehingga mengambil risiko melanggar jam operasional. Padahal, satu kesalahan kecil dapat memicu kecelakaan besar dan berdampak pada banyak pengguna jalan.
Pemerintah kota juga menjalin komunikasi dengan perusahaan logistik agar dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang. Manajemen transportasi yang lebih tertata akan membantu memperlancar roda ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan publik.
Pontianak Menuju Sistem Lalu Lintas yang Lebih Tertib
Penerapan pembatasan operasional kendaraan besar menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas tata kelola transportasi. Tidak hanya menurunkan risiko kecelakaan, pembatasan ini juga dapat mengurangi kemacetan di pusat kota pada jam kerja.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk:
- menciptakan ruang jalan yang lebih aman
- meningkatkan efisiensi pergerakan kendaraan
- mengurangi beban infrastruktur kota
- memperkuat budaya tertib berlalu lintas
Kesadaran masyarakat menjadi aspek penentu kesuksesan kebijakan ini. Semakin banyak pihak memahami tujuan aturan, semakin besar manfaat yang dapat dirasakan bersama.
Penutup: Keselamatan sebagai Prioritas Utama
Dishub Kota Pontianak berharap seluruh warga dapat melihat pentingnya penerapan jam operasional kendaraan besar ini. Bukan untuk mempersulit aktivitas logistik, namun memastikan seluruh pengguna jalan merasa aman setiap saat.
Trisna menutup dengan pesan sederhana namun bermakna:
“Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita.”
Kalimat itu menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, demi kota Pontianak yang lebih tertib, nyaman, dan selamat bagi semua.

Cek Juga Artikel Dari Platform carimobilindonesia.com
