Pembahasan Raperwal Jaringan Utilitas
pontianaknews.web.id, Kalimantan Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pontianak mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pontianak pada Selasa (2/9/2025).
Acara ini dipimpin oleh Bagian Hukum Kota Pontianak dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Inspektur Kota, Dinas PUPR, DPMPTSP, BKAD, Bapenda, Satpol PP, Diskominfo, serta perancang peraturan perundang-undangan Setda Kota Pontianak. Dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, hadir Yulius Koling Lamanau sebagai perwakilan resmi.
Harmonisasi Produk Hukum Jadi Fokus
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkumham Kalbar menekankan pentingnya proses harmonisasi sebelum Raperwal difasilitasi oleh Biro Hukum. Proses ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk memastikan kualitas setiap produk hukum daerah.
“Harmonisasi diperlukan agar peraturan yang lahir tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku,” ungkap perwakilan Kanwil.
Kanwil juga memberikan masukan terkait penyempurnaan rancangan, termasuk pada konsiderans yang perlu memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta perbaikan teknik penyusunan dan pengelompokan materi muatan agar lebih sistematis.
Masukan dari Pemerintah Kota
Selain aspek harmonisasi, rapat ini juga membahas substansi regulasi. Asisten Pemerintahan dan Kesra menegaskan bahwa pengaturan jaringan utilitas seharusnya terintegrasi dengan pengaturan mengenai jalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam terkait kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini.
“Rencana induk jaringan utilitas harus disusun terlebih dahulu sebagai pedoman pelaksanaan. Penetapan tarif retribusi juga hanya bisa dilakukan melalui peraturan daerah, bukan peraturan wali kota,” jelasnya.
Masukan ini menjadi dasar untuk memperkuat regulasi agar implementasi jaringan utilitas di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Raperwal Ditunda untuk Kajian Lanjutan
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Bagian Hukum Kota Pontianak mendapat arahan untuk mengkaji kembali kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaringan utilitas. Penyusunan Raperwal juga ditunda sementara hingga rencana induk jaringan utilitas selesai disusun dan disahkan sebagai acuan resmi.
Langkah ini dianggap penting agar regulasi yang diterbitkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus selaras dengan visi pembangunan infrastruktur Kota Pontianak yang modern dan berkelanjutan.
Komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar
Kehadiran Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam rapat ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat harmonisasi produk hukum daerah. Dengan pendampingan dan masukan dari pihak berwenang, diharapkan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, mudah diterapkan, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Peran kami bukan hanya mendampingi, tetapi juga memastikan setiap regulasi daerah memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas perwakilan Kanwil.
Kesimpulan
Pembahasan Raperwal Pontianak tentang penyelenggaraan jaringan utilitas menunjukkan keseriusan pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam menciptakan regulasi yang efektif, akurat, dan harmonis.
Dengan adanya evaluasi dan penundaan penyusunan hingga rencana induk selesai, diharapkan regulasi ini nantinya dapat menjadi dasar yang kokoh untuk mengatur pembangunan dan pengelolaan jaringan utilitas yang mendukung kemajuan infrastruktur Kota Pontianak.
Cek juga artikel paling top di cctvjalanan.web.id
