pontianaknews.web.id – 28 Agustus 2025Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, rokok ilegal, senjata tajam, hingga alat elektronik hasil tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Kamis (28/8), dengan disaksikan perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.


77 Perkara Berbagai Tindak Pidana

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, menjelaskan barang bukti berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), kamnektibum, serta tindak pidana narkotika dan zat adiktif.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8 perkara oharda, 21 perkara TPUL, serta 48 perkara narkotika. Rinciannya, sabu ±95,98 gram dan pil ekstasi ±7,99 gram. Semua merupakan hasil penyisihan yang diterima saat tahap II,” ujar Samuel, Jumat (29/8).


Metode Pemusnahan

  • Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih lantai.
  • Rokok ilegal asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar.
  • Senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin pemotong.
  • Telepon genggam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu besar.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Menurut Samuel, pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amar putusan majelis hakim yang memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini agenda rutin sesuai arahan pimpinan. Ke depan, kami akan terus melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah inkracht,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Pontianak dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

Cek juga artikel terbaru dari beritabumi.web.id