PN Pontianak Dorong Pelaksanaan Putusan Sukarela

pontianaknews.web.id, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menunjukkan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum. Pada Senin (1/9/2025), PN Pontianak berhasil mengawal pelaksanaan putusan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk secara sukarela atau vrijwillige nakoming van het vonnis.

Pelaksanaan putusan tanpa eksekusi paksa ini menjadi bukti bahwa sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan dengan cara yang elegan, efektif, dan minim gesekan.


Komitmen Terhadap Penegakan Hukum

Ketua PN Pontianak, Arief Budiono, menyampaikan apresiasi terhadap pihak yang kalah karena bersedia melaksanakan putusan dengan penuh kesadaran.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kesukarelaan yang ditunjukkan. Ini adalah cerminan ketaatan hukum yang patut diapresiasi. Syukur alhamdulillah, berkat rahmat dan hidayah-Nya, pelaksanaan putusan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ungkap Arief.

Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan semangat reformasi peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.


Makna Pelaksanaan Sukarela

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut menekankan bahwa pelaksanaan putusan secara sukarela memperkuat prinsip kepastian hukum.

“Putusan pengadilan tidak berhenti pada teks semata, tetapi harus dijalankan. Dengan adanya pelaksanaan sukarela ini, kepastian hukum benar-benar hadir dalam praktik,” jelas majelis hakim.

Praktik ini juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa, khususnya di bidang hubungan industrial, sebaiknya ditempuh melalui musyawarah dan mufakat untuk menjaga keharmonisan antara pekerja dan pengusaha.


Manfaat untuk Dunia Industri

Pelaksanaan vrijwillige nakoming membawa dua makna penting:

  • Efisiensi waktu dan biaya. Proses penyelesaian dapat berjalan tanpa eksekusi paksa yang biasanya memakan banyak sumber daya.
  • Meningkatkan kesadaran hukum. Masyarakat, khususnya para pelaku industri, semakin memahami pentingnya menghormati dan menjalankan putusan pengadilan.

Langkah ini sekaligus mengukuhkan citra PN Pontianak sebagai lembaga yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian sengketa yang humanis dan konstruktif.


Apresiasi Para Pihak

Pihak termohon, PT. Bina Agro Berkembang, menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dan melaksanakan kewajiban secara sukarela. Sikap ini menjadi contoh penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmen menjaga kepastian hukum.

Dari pihak pemohon, Bujang beserta rekan-rekan pekerja menyampaikan rasa terima kasih kepada PN Pontianak. Mereka menilai putusan ini sebagai bukti perlindungan nyata terhadap hak-hak pekerja.

“PN Pontianak telah menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan keadilan yang seimbang antara pekerja dan perusahaan,” ujar perwakilan pekerja.


Teladan Penyelesaian Sengketa

Keberhasilan PN Pontianak mengawal pelaksanaan putusan secara sukarela menegaskan posisinya sebagai benteng keadilan yang berwibawa dan inklusif.

Praktik ini diharapkan menjadi teladan bagi penyelesaian sengketa lainnya, baik di ranah hubungan industrial maupun perdata, di mana kesadaran hukum menjadi kunci keberhasilan penyelesaian tanpa konflik.

Dengan pendekatan humanis, PN Pontianak tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Cek juga artikel terbaru dan termantap dari beritapembangunan.web.id