Pengungkapan Kasus di Hotel Pontianak
pontianaknews.web.id – Unit Resmob dan IT Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penggelapan mobil yang meresahkan masyarakat. Tiga pria berinisial SI (35), MR (44), dan BYN (42) diamankan di sebuah hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Kamis, 4 September 2025.
Ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari sindikat penggelapan mobil dengan laporan polisi (LP) yang berbeda. Meski begitu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mereka masih berada dalam jaringan yang sama.
Kronologi Penangkapan
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali, menjelaskan bahwa proses penangkapan berawal dari informasi terkait keberadaan SI dan BYN. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dalam penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih.
“Tak berhenti di situ, tim kami terus mengembangkan informasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada satu pelaku lain yang masih bersembunyi. Dengan strategi pancingan, akhirnya sekitar pukul 23.20 WIB, kami berhasil mengamankan MR di lokasi yang sama,” ujar Ahmad.
Saat dilakukan pemeriksaan, MR juga mengakui keterlibatannya dalam penggelapan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam. Dari keterangan MR, diketahui adanya keterkaitan erat dengan BYN dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah:
- 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi asli KB 1796 SN.
- Plat nomor palsu dengan kode B 1760 HKF dan B 1642 CIM.
- Dokumen-dokumen terkait kepemilikan kendaraan yang diduga digunakan untuk memperlancar aksi penggelapan.
Seluruh barang bukti bersama para pelaku kemudian dibawa ke Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalbar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Sindikat
Dari hasil interogasi, sindikat ini diduga memiliki pola kerja yang rapi. Para pelaku memanipulasi data kepemilikan kendaraan dengan menggunakan plat nomor palsu. Mobil hasil penggelapan kemudian ditawarkan kembali di pasaran dengan harga di bawah standar, sehingga menarik minat pembeli.
Menurut polisi, sindikat ini kemungkinan beroperasi tidak hanya di Pontianak, tetapi juga di wilayah lain di Kalimantan Barat. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan jaringan sindikat lintas daerah, tidak menutup kemungkinan pasal tambahan akan dikenakan kepada para pelaku.
Imbauan Kepolisian
Kanit Resmob Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Ia menekankan pentingnya memeriksa keaslian dokumen dan nomor kendaraan di kepolisian sebelum melakukan transaksi.
“Kami imbau masyarakat agar jangan tergiur harga murah. Pastikan cek dokumen di Samsat atau kepolisian setempat. Jika ada kejanggalan, segera laporkan,” tegas Ahmad.
Penutup
Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait kejahatan penggelapan kendaraan bermotor. Dengan tertangkapnya tiga pelaku sindikat ini, diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak kelompok kriminal serupa di wilayah Kalimantan Barat.
Cek juga artikel yang baru updatecepat.web.id
