Komisi III DPRD Kota Singkawang secara tegas melarang praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait beban biaya yang dirasakan orang tua siswa.

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra, dan berlangsung di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Singkawang.


Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Sumberanto menjelaskan bahwa hearing ini merupakan respons atas laporan warga mengenai praktik penjualan LKS kepada siswa yang dinilai memberatkan orang tua atau wali murid.

“Hearing ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait adanya praktik penjualan LKS yang dianggap membebani orang tua atau wali murid,” ujar Sumberanto.

Menurutnya, pendidikan dasar dan menengah pertama seharusnya tidak menjadi ruang komersialisasi, apalagi jika berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang setara.


Penegasan Larangan Penjualan LKS

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Singkawang menekankan bahwa sekolah dan guru dilarang mengarahkan, mewajibkan, maupun menjual LKS kepada siswa dalam bentuk apa pun. Penegasan ini juga diminta untuk dituangkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang melalui kesepakatan bersama dan surat edaran.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada praktik yang secara langsung atau tidak langsung membebani orang tua siswa, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.


LKS Bukan Sumber Belajar Wajib

Komisi III DPRD Singkawang juga menegaskan bahwa LKS bukan merupakan sumber belajar wajib. Oleh karena itu, LKS tidak boleh:

  • Dijadikan syarat mengikuti pembelajaran
  • Menjadi dasar penilaian akademik
  • Menyebabkan perbedaan perlakuan terhadap siswa yang tidak mampu membeli

Sekolah dan guru diminta menjamin tidak ada diskriminasi terhadap siswa hanya karena faktor ekonomi.


Guru Didorong Lebih Kreatif

Sebagai solusi, DPRD Singkawang mendorong para guru untuk lebih kreatif dalam menyusun bahan ajar sendiri sesuai kurikulum. Jika memang diperlukan materi tambahan, sekolah diperbolehkan menggandakan bahan ajar melalui fotokopi dengan memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pembelajaran tanpa membebani orang tua dengan biaya tambahan.


Pembinaan dan Sanksi bagi Pelanggar

Sumberanto menegaskan bahwa DPRD bersama Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pembinaan kepada sekolah dan guru. Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerbitkan kembali surat edaran sebagai penegasan larangan praktik penjualan maupun pengarahan pembelian LKS.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pembinaan kepada sekolah dan guru, serta menerbitkan kembali surat edaran penegasan larangan praktik penjualan dan pengarahan pembelian LKS,” ujarnya.

Apabila masih ditemukan oknum yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Melindungi Hak Siswa dan Orang Tua

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk melindungi hak siswa memperoleh pendidikan yang adil dan merata, sekaligus meringankan beban ekonomi orang tua. DPRD Singkawang berharap, dengan adanya larangan tegas ini, proses belajar-mengajar dapat berlangsung lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik.

Baca Juga : Proliga 2026 Bergulir, Pontianak Jadi Tuan Rumah Pembuka

Cek Juga Artikel Dari Platform : marihidupsehat