Pemerintah Kota Pontianak resmi mengunci arah pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang melalui pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Keenam regulasi tersebut disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, dan dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital hingga tahun 2045.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap keenam ranperda tersebut dalam sidang paripurna yang digelar belum lama ini. Seluruh ranperda disetujui tanpa catatan penolakan, menandakan adanya kesepahaman antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak dalam merumuskan arah pembangunan kota ke depan.

Enam Ranperda Strategis Penentu Arah Kebijakan

Enam ranperda yang telah disahkan mencakup sektor strategis yang saling berkaitan. Regulasi tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat untuk periode 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, serta Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045.

Selain itu, disahkan pula ranperda tentang fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, serta digitalisasi pajak daerah. Keenam regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan kota yang semakin kompleks, sekaligus menyiapkan Pontianak menghadapi dinamika ekonomi, sosial, dan teknologi dalam dua dekade mendatang.

Fondasi Ekonomi dan Penguatan Perbankan Daerah

Salah satu ranperda penting adalah terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar. Penyertaan modal ini diproyeksikan mampu memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pontianak.

Menurut Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, penguatan perbankan daerah menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat serta meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan permodalan yang lebih kuat, bank daerah diharapkan mampu bersaing secara sehat sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Grand Design Kependudukan hingga 2045

Pengesahan Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045 menjadi tonggak penting dalam perencanaan jangka panjang Kota Pontianak. Dokumen ini disusun sebagai pedoman dalam mengelola dinamika kependudukan, mulai dari aspek jumlah, struktur, persebaran, hingga kualitas sumber daya manusia.

Edi menegaskan bahwa pembangunan kota tidak bisa dilepaskan dari perencanaan kependudukan yang matang. Bonus demografi, urbanisasi, serta perubahan struktur usia penduduk harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan sosial di masa depan. Dengan grand design ini, pemerintah daerah memiliki peta jalan yang jelas dalam merumuskan kebijakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perumahan.

Perlindungan Konsumen dan Jaminan Produk Halal

Ranperda tentang fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal menjadi bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aspek kehalalan produk, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.

Pemerintah daerah akan berperan sebagai fasilitator dan pengawas, bekerja sama dengan instansi terkait, agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih mudah, transparan, dan terjangkau bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi dunia usaha.

Akses Keadilan melalui Bantuan Hukum

Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum menjadi instrumen penting dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Edi Rusdi Kamtono menilai bahwa keadilan hukum merupakan bagian integral dari pembangunan yang inklusif. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi.

Digitalisasi Pajak Daerah untuk Tata Kelola Modern

Ranperda digitalisasi pajak daerah menjadi penanda kuat transformasi tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak. Melalui pemanfaatan teknologi digital, sistem pemungutan pajak daerah diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Digitalisasi ini tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, tetapi juga membantu pemerintah daerah meminimalkan potensi kebocoran pendapatan. Dengan data yang terintegrasi, pengawasan dan perencanaan fiskal dapat dilakukan secara lebih presisi.

Apresiasi terhadap DPRD dan Dinamika Demokrasi

Dalam sambutannya, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan ranperda. Ia mengakui bahwa perbedaan pendapat sempat muncul, namun hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

“Perbedaan pandangan justru bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah agar lebih implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Landasan Hukum Menuju Pontianak Berkelanjutan

Pengesahan enam ranperda ini menjadi landasan hukum penting bagi jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan roda pemerintahan. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Menurut Edi, substansi keenam ranperda mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui teknologi digital.

Menatap Pontianak 2045

Dengan disahkannya enam ranperda strategis ini, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan keseriusannya dalam menata masa depan kota hingga tahun 2045. Pembangunan tidak lagi bersifat sektoral dan jangka pendek, melainkan terencana, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing,” pungkas Edi Rusdi Kamtono.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pontianak siap bertransformasi menjadi kota modern yang adaptif terhadap perubahan zaman, tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan.

Baca Juga : POM Didorong Perkuat Budaya Melayu di Kota Pontianak

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : festajunina