Tuduhan Penipuan Mengemuka ke Publik

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp400 juta yang menyeret usaha kuliner Lapis Pontianak belakangan menjadi perhatian publik. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Melati Fajarwati kepada pemilik usaha Lapis Pontianak, Eka Agustini, dan kini memasuki tahap klarifikasi dari pihak terlapor.

Melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, pihak Eka Agustini membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor merupakan kerja sama usaha yang bersifat keperdataan, bukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan.


Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Perkara Pidana

Bayu Sukmadiansyah selaku kuasa hukum Eka Agustini menjelaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada unsur penipuan maupun penggelapan dana dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, kasus ini seharusnya ditempatkan sebagai sengketa bisnis yang diselesaikan melalui mekanisme perdata.

“Hubungan hukum antara klien kami dan pelapor adalah kerja sama usaha. Ini bukan tindak pidana, melainkan murni persoalan keperdataan,” ujar Bayu saat memberikan keterangan pada Minggu (28/12/2025).

Ia menilai, pelaporan pidana dalam perkara ini justru berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan kliennya secara reputasi, terlebih usaha yang dijalankan merupakan UMKM lokal yang sedang berkembang.


Kronologi Kerja Sama Sejak Oktober 2024

Bayu memaparkan bahwa kerja sama antara Eka Agustini dan Melati Fajarwati bermula pada Oktober 2024. Sebelum kerja sama investasi terjadi, Melati disebut telah lebih dulu bekerja sama dengan kliennya dalam konteks promosi usaha kue lapis.

“Perlu diketahui, sebelum kerja sama penanaman modal ini terjadi, pelapor sudah lebih dulu bekerja sama dengan klien kami untuk mempromosikan usaha kue lapis,” jelas Bayu.

Dari interaksi tersebut, pelapor kemudian mengetahui bahwa selain memproduksi dan menjual kue lapis, usaha Eka Agustini juga menjalankan aktivitas jual beli gula sebagai komoditas tambahan.


Investasi Modal untuk Jual Beli Gula

Mengetahui adanya peluang usaha di sektor jual beli gula, Melati Fajarwati disebut tertarik untuk menanamkan modal. Menurut kuasa hukum, kesepakatan dilakukan secara lisan dengan dasar saling percaya, sebagaimana lazimnya praktik kerja sama usaha skala UMKM.

“Keduanya sepakat. Pelapor kemudian menanamkan modal kepada klien kami untuk usaha jual beli gula,” ujar Bayu.

Ia menegaskan bahwa tidak ada paksaan maupun manipulasi dalam proses tersebut. Semua dilakukan berdasarkan persetujuan bersama dan kesadaran penuh masing-masing pihak.


Nilai Modal dan Aliran Dana Dijelaskan

Terkait besaran dana, Bayu menyebut bahwa berdasarkan bukti transfer yang dimiliki kliennya, total modal awal yang dikirim Melati Fajarwati kepada Eka Agustini sebesar Rp42 juta, bukan Rp400 juta sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Berdasarkan data dan bukti transfer, total dana yang dikirim pelapor kepada klien kami sebesar Rp42 juta sebagai modal awal,” jelasnya.

Dana tersebut kemudian diputar dalam usaha jual beli gula selama kurang lebih dua bulan. Dalam periode itu, usaha disebut berjalan lancar dan menghasilkan keuntungan signifikan.


Keuntungan Usaha dan Pembagian Hasil

Bayu menuturkan bahwa dari hasil perputaran modal tersebut, usaha kliennya memperoleh keuntungan yang besar. Ia menyebut total keuntungan mencapai Rp480 juta selama dua bulan kerja sama berjalan.

“Dari usaha tersebut, didapat keuntungan sebesar Rp480 juta,” kata Bayu.

Dari keuntungan itu, Eka Agustini disebut telah membayarkan sebagian keuntungan kepada Melati Fajarwati. Total dana yang sudah diterima pelapor disebut mencapai Rp290 juta.

“Klien kami sudah membayarkan keuntungan kepada pelapor sebesar Rp290 juta,” tambahnya.


Sengketa Muncul Akibat Perbedaan Persepsi

Menurut pihak terlapor, sengketa mulai muncul akibat perbedaan persepsi terkait pembagian keuntungan dan kelanjutan kerja sama. Bayu menilai, hal tersebut merupakan risiko bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan pelaporan pidana.

“Dalam dunia usaha, perbedaan tafsir soal keuntungan dan kerja sama itu hal biasa. Jika ada keberatan, mekanismenya perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan adanya tuduhan penipuan yang dinilai terlalu jauh dan tidak sesuai dengan fakta-fakta transaksi yang ada.


Dampak terhadap Usaha UMKM Lokal

Bayu menambahkan bahwa pemberitaan dan pelaporan pidana ini berdampak langsung pada reputasi usaha Lapis Pontianak yang dijalankan kliennya di Pontianak. Padahal, menurutnya, usaha tersebut telah berkontribusi membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.

“UMKM seperti klien kami sangat rentan. Tuduhan pidana tanpa dasar yang kuat bisa mematikan usaha yang sebenarnya sehat,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan secara objektif.


Harapan Penyelesaian Secara Adil

Pihak Eka Agustini melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara ini secara jernih dan memisahkan antara sengketa bisnis dan tindak pidana.

“Kami berharap kasus ini dilihat secara adil dan objektif. Fakta-fakta menunjukkan ini adalah sengketa usaha, bukan penipuan,” tutup Bayu.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan kesepakatan dalam kerja sama usaha, terutama di sektor UMKM. Di sisi lain, perkara ini juga membuka diskusi lebih luas tentang batas antara risiko bisnis dan ranah pidana dalam praktik ekonomi masyarakat.

Baca Juga : Pempek Beku Jadi Favorit Baru Warga Pontianak

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : bengkelpintar