Aksi kejahatan pencurian handphone yang meresahkan warga Kota Pontianak akhirnya terungkap. Seorang pemuda berinisial RS kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota. Pelaku diketahui sebagai spesialis pencurian handphone yang telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan RS bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah ibadah. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi kemudian menemukan fakta bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dan kembali melakukan kejahatan serupa.


Ditangkap Usai Beraksi di Rumah Ibadah

RS diamankan aparat setelah melakukan pencurian di salah satu rumah ibadah di Kota Pontianak pada Kamis dini hari. Saat kejadian, korban tengah melaksanakan ibadah salat Subuh. Situasi lengang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kanit Jatanras Polresta Pontianak Kota sekaligus Kepala Unit PPA, Haris Caesaria, menjelaskan bahwa pelaku mengambil dua unit handphone milik korban.

“Korban saat itu melaksanakan salat Subuh. Setelah kembali, dua unit handphone tersebut sudah tidak ada,” ujar Ipda Haris.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Jatanras.


Terungkap Residivis dengan 13 TKP

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mendapati bahwa RS bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian yang kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

“Pelaku ini residivis dan sudah beraksi di 13 TKP,” jelas Ipda Haris.

Lokasi pencurian yang dilakukan RS tersebar di berbagai titik di Kota Pontianak. Sasaran utamanya adalah handphone milik warga yang lengah, baik di rumah ibadah, rumah warga, maupun lokasi lain yang dianggap aman oleh korban.


Modus dan Jaringan Penadah

Dalam menjalankan aksinya, RS tidak bekerja sendirian. Polisi mengungkap bahwa pelaku memiliki jaringan atau komplotan yang berperan sebagai penadah barang curian.

Handphone hasil curian dijual kepada seseorang di kawasan Kampung Beting. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan uang tunai yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku juga memiliki komplotan atau sindikat untuk menjual barang hasil curian,” ujar Haris.

Keberadaan penadah ini menjadi salah satu fokus penyelidikan lanjutan guna memutus mata rantai kejahatan pencurian di wilayah Pontianak.


Uang Curian untuk Judi Online

Fakta lain yang terungkap dalam pemeriksaan adalah motif penggunaan uang hasil kejahatan. RS mengaku uang dari penjualan handphone curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi online.

“Uang curiannya dipakai untuk bermain judol,” tambah Ipda Haris.

Fenomena ini kembali menunjukkan keterkaitan antara kejahatan konvensional dengan aktivitas judi online yang semakin marak. Polisi menilai kebiasaan tersebut kerap mendorong pelaku mengulangi tindak pidana demi mendapatkan uang cepat.


Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, RS telah resmi ditahan di Mapolresta Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta menelusuri jaringan penadah yang terlibat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun. Status residivis yang melekat pada pelaku juga dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman di persidangan.


Kepolisian Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum maupun rumah ibadah. Polisi mengimbau warga agar tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Kehadiran pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.

Polresta Pontianak Kota juga meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Komitmen Polri Menekan Kejahatan Jalanan

Pengungkapan kasus RS menegaskan komitmen Polresta Pontianak Kota dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

Langkah cepat tim Jatanras diharapkan mampu memberikan rasa aman serta efek jera bagi pelaku kejahatan. Polisi juga terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif untuk mencegah tindak pidana serupa terulang.


Penutup

Penangkapan RS, spesialis pencuri handphone dengan 13 TKP, menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan di Kota Pontianak. Kasus ini sekaligus membuka mata publik tentang bahaya residivisme dan dampak judi online yang mendorong pelaku kembali melakukan kejahatan.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan penadah serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga : UMK Pontianak Naik Jadi Rp3,2 Juta, Hasil Kesepakatan Pengupahan yang Berimbang

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : musicpromote