pontianaknews.web.id – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 20 tersangka. Dari jumlah tersebut, satu orang residivis dan lima orang lainnya warga negara Malaysia.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 86,189 kilogram sabu dan 54.801 butir ekstasi.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menyampaikan hasil ini saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis, 28 Agustus 2025.
“Selama Juli hingga Agustus 2025, Polda Kalbar mengungkap sembilan kasus narkotika dengan total 20 tersangka. Satu tersangka adalah residivis, lima lainnya WNA asal Malaysia,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 79,817 kilogram sabu dan 54.785 butir ekstasi. Sebanyak 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah dimusnahkan lebih dulu. Sementara itu, 147,15 gram sabu masih menunggu penetapan pengadilan.
Brigjen Roma juga menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan jalur tidak resmi di perbatasan, mengemas narkotika dalam bungkusan buah atau teh Tiongkok, dan memanfaatkan jasa pengiriman. Beberapa jaringan memakai sistem ranjau, yaitu distribusi terputus untuk menghindari pantauan petugas.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berat. Bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Denda juga mencapai Rp10 miliar, ditambah sepertiga jika berat barang bukti melebihi ketentuan,” tegas Brigjen Roma.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Mereka juga mengimbau masyarakat aktif melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Cek juga artikel terbaru dari beritajalan.web.id
